logo-pmjnews.com

News

Kamis, 8 Juli 2021 16:40 WIB

Jokowi: Tidak Semua Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan tidak semua pasien positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam melalui akun Instagram pribadinya.

"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," demikian tulis Jokowi seperti dikutip dari akun Instagram @jokowi, Kamis (8/7/2021).

Jokowi pun memamparkan kriteria pasien yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Informasi tersebut bersumber dari Buku Saku Protokol Tata Laksana Covid-19 edisi 2. Berikut kriterianya:

1. Pasien Tanpa Gejala
pasien tanpa gejala maka tidak dirawat di rumah sakit. Pasien bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah. Mereka memiliki gejala frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94 persen.

Pasien dapat diberikan terapi vitamin C, D, dan zinc, lama perawatan 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," tulis penjelasan tersebut.

2. Pasien Gejala Ringan
Bagi pasien Covid-19 ringan, dengan gejala demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih dari 94 persen, juga tidak perlu perawatan pihak rumah sakit.

Pasien dengan gejala ini harus diberi obat terapi Oseltamivir atau favipiravir, Azitromisin, Vitamin C, D, Zinc. Pasien dengan gejala ini dapat melakukan isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas isolasi pemerintah selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Nagrak di Cilincing dan Rusunawa Pasar Rumput di Setiabudi sebagai fasilitas isolasi untuk menampung pasien tanpa gejala dan gejala ringan.

BERITA TERKAIT