test

News

Sabtu, 24 April 2021 19:11 WIB

Kapolda Metro Bakal Tindak WNA India Bila Langgar Masa Karantina

Editor: Hadi Ismanto

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran akan menindak tegas WNA asal India apabila melanggar masa karantina 14 hari yang tengah dilakukan di hotel kawasan Jakarta Barat. Hal ini mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

"Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua masih berjalan dan diproses. Semoga Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini," ungkap Fadil Imran saat meninjau lokasi karantina, Sabtu (24/4/2021).

Menurut Fadil, semua WNA asal India tersebut datang dengan menggunakan paspor kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan bisnis saat masuk ke Indonesia.

"Semua WNA asal India tersebut mengaku merasa sehat saat perjalanan menuju ke Indonesia," ujarnya.

Kendati begitu, kata Fadil, hal tersebut tidak bisa dijadikan jaminan negatif Covid-19 ketika tiba di negara atau kota tujuan. Sebab, bisa saja di dalam perjalanan itu orang tersebut terpapar karena bertemu dengan banyak orang.

"Semua dilaporkan tanpa gejala, jadi itu harus diwaspadai. Mereka merasa sehat maka terjadi penolakan. Maka kami terima kasih atas dukungan Satgas, TNI-Polri," tukasnya.

BERITA TERKAIT