test

News

Kamis, 9 Juli 2020 14:38 WIB

Kasus THR Rektor UNJ, Polisi Rinci Kronologis Penyuplai Dana

Editor: Fitriawan Ginting

Dirnarkoba berikan keterangan soal kasus Rektor UNJ. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Berdasarkan fakta hukum dan tak ada unsur pidana, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian THR oleh Rektor UNJ kepada Pegawai Kemendikbud RI. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu.

"Dalam menjalani penyelidikan itu, kita mencari kembali peristiwa apa yang terjadi dan berdasarkan fakta-fakta serta keterangan berbagai pihak. Sebanyak 44 saksi kita dengar kesaksiannya," kata Kombes Roma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dirkrimsus Polda Metro berikan keterangan soal kasus Rektor UNJ. (Foto :PMJ/Fjr).

Selanjutnya, saat penyelidikan berlangsung, pihak dari Ditreskrimsus juga telah memanggil dua saksi ahli terkait kasus ini. Polisi jiga sudah memeriksa rekaman CCTV dan menggelar rekonstruksi di dua tempat yakni di UNJ dan di Kemendikbud.

Kombes Roma juga menyebut, penerima dana tidak mengetahui adanya dana yang masuk ke pihaknya. Begitu pula dengan pemberi dana THR yang digadang-gadang menyuplai dana secara cuma-cuma.

"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan akan tetapi setelah kami melakukan pengecekan kembali dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," ungkap Roma.

Penyerahan dokumen terkait dugaan kasus tersebut. (Foto ; PMJ/Fjr).

Seperti diketahui, kasus ini pun berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud di tubuh UNJ. OTT itu pun disebut-sebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli THR lebaran 2020.

Kasus itu dilimpahkan KPK ke Polri dan penyelidikannya dilanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan penyelidikannya dihentikan oleh polisi. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT