test

Hukrim

Kamis, 29 November 2018 15:45 WIB

Ngaku Kapolsek Pesanggrahan, Penipu Gadungan Ini Diciduk Polisi

Editor: Redaksi

Penipu gadungan yang mengaku sebagai Kapolsek bernama Komarudin (Foto: PMJ News)
PMJ-  Seorang pria bernama Komarudin (42) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan setelah nekat mengaku sebagai Kapolsek guna dijadikan modus aksi kejahatan penipuan terhadap para korban, pada Selasa (27/11/2018), sekitar pukul 10.00 WIB. Warga Cilincing, Jakarta Timur ini, akhirnya diamankan bersama dengan rekannya yang turut membantu dalam melancarkan aksi penipuannya tersebut yaitu Agus Erwin. Berdasarkan informasi yang diterima, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Di antaranya,  di  depan Rumah Sakit Hermina, Tanah sereal, Bogor, Jawa Barat, dengan pelaku yang ditangkap yakni Komarudin . Sementara, Agus Erwin berhasil diamankan di Jalan Lorong, Kota, Jakarta Utara. Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina mengatakan,  kedua pelaku ditangkap oleh pihaknya setelah ada laporan dari korban yang juga orang tua dari salah satu tahanan di Polsek berinisial RI terkait, kasus tawuran pelajar yang menewaskan satu orang pelajar, beberapa waktu lalu. "Pengakuan korban, pelaku Komarudin  menelponnya, dan mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan. Dan saat itu, pelaku pun menjanjikan korban bisa bebaskan anaknya yang sedang dalam tahanan asalkan, memberikan uang senilai Rp15 juta," terang Kompol Maulana, Kamis (29/11/2018). [caption id="attachment_1881" align="aligncenter" width="622"]Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.[/caption] Menurut Kompol Maulana, korban yang memang berharap anaknya itu bebas pun terbuai, setelah pelaku terus meyakininya. Hingga akhirnya, korban pun memberikan uang tersebut, dengan cara mentransfer ke rekening pelaku. Tetapi, setelah memberikan uang tersebut ternyata tak bisa dikeluarkan. "Korban baru sadar saat datang ke Polsek, dan mendapati anaknya masih ditahan. Akhirnya, dia pun melaporkan kepada angota atas penipuan yang di alaminya tersebut," lanjut Kompol Maulana. Berbekal laporan itu, masih dari keterangan Kompol Maulana, pihaknya pun langsung bertindak untuk segera melacak keberadaan kapolsek gadungan tersebut dengan membentuk tim yang langsung di bawah komandonya. Dan pada Selasa (27/11/2018) pagi, pelaku pun terdeteksi sedang berada di Bogor. Akhirnya, anggotanya meluncur ke sana. "Info yang kami terima A1 hingga kemudian, pelaku pun dapat di tangkap di lokasi. dan langsung dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Kompol Maulana. Lanjut Maulana, berdasarkan keterangan pelaku aksinya tidak sendiri, melainkan bersama dengan rekannya, Agus Erwin yang akhirnya, berhasil juga kami tangkap di daerah Koja," ungkapnya. Kompol Maulana menambahkan, pelaku Komarudin ini diketahui merupakan seorang residivis dalam dengan modus kasus serupa. Komar pernah ditangkap oleh Unit 2 Jatanras Polda, pada tahun 2013 silam. Sementara, dari penangkapan ini pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti itu diantaranya, enam unit Handphone, ratusan kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, dan rekapan nomor-nomor telepon beberapa instansi pemerintah. "Atas perbuatannya kini, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutupnya.  (HAR/ FER)  

BERITA TERKAIT