logo-pmjnews.com

News

Rabu, 27 November 2024 07:09 WIB

Polri Pecat AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Editor: Hadi Ismanto

Polri memberikan sanksi PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan. (Foto: PMJ News)
Polri memberikan sanksi PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari ini Selasa (26/11/2024) sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.

"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia," tuturnya.

Adapun Pasal yang dipersangkakan dalam Sidang KKEP tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik polri, Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Sandi menambahkan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," tukasnya.

BERITA TERKAIT