logo-pmjnews.com

News

Senin, 18 November 2024 14:04 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Letuskan Senpi di Depok Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan pria berinisial PM (39), sopir mobil arogan yang sempat meletuskan senjata ketika cekcok dengan pengemudi lain sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Kamis (15/11).

"(Status pelaku sudah) tersangka," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat dihubungi wartawan, Senin (18/11/2024).

Menurut Arya, PM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat. Saat ini, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku yang melakukan penganiayaan serta menodongkan senjata api.

"Pasal 351 KUHP dan UU darurat. Masih didalami (motifnya)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial P, sopir mobil arogan yang sempat meletuskan senjata ketika cekcok dengan pengemudi lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Kamis (15/11).

"Si pelaku (pengemudi arogan) itu sudah kita bawa ke Polsek kemarin," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Minggu (17/11/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Arya menjelaskan pelaku memang memiliki izin kepemilikan senjata api. Izin tersebut diterbitkan kepada pelaku untuk membela diri.

"Dia memang mempunyai izin (kepemilikan senjata api). Kriteria untuk bela diri itu kan ada banyak, gak bisa kita keluarin sembarang senjata untuk tindakan seperti itu," tuturnya.

"Nah, ini masih didalami sama anggota kita," imbuhnya.

BERITA TERKAIT