Senin, 23 Desember 2024 16:10 WIB
Ditangkap, DPO Pengendali Clandestine Lab Bali Terancam Hukuman Mati
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional, Roman Nazarenko. Pria warga negara Ukraina ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp10 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip pada Senin (23/12/2024).
Sebelum ditangkap, RN yang merupakan warga negara Ukraina diduga terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra. Dia telah menjadi buronan sejak Mei 2024.
Dia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Selanjutnya, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan RN ke Indonesia.
"Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar," jelasnya.
RN sendiri berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali. Sebelumnya, dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.