test

INFOGRAFIS

Jumat, 9 April 2021 17:17 WIB

Aturan dan Daftar Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik Lebaran

Editor: Etty Kadriwaty

PMJ NEWS -  Pemerintah telah resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021 sebagai upaya pencegahan penularan wabah corona (Covid-19). Larangan ini berlaku 6-17 Mei 2021. Sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Namun, pemerintah punya pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan. Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu.

Infografis. (Foto:PMJ News/grafis/Jeje)