test

INFOGRAFIS

Kamis, 18 Maret 2021 14:05 WIB

Catat! Ini 7 Jenis Kendaraan yang Berhak Prioritas dan Pengawalan Polisi

Editor: Etty Kadriwaty

PMJ NEWS - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengambil keputusan tegas mengenai pengawalan polisi terhadap rombongan konvoi moge (motor gede), pesepeda dan juga mobil mewah. Ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan, untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri. Hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.

7 jenis kendaraan yang berhak prioritas dan pengawalan polisi. (PMJ News/Ilustrasi/Jeje)