test

Hukrim

Selasa, 30 Juli 2019 22:03 WIB

Permohonan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polisi: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/FJR)
PMJ – Polda Metro Jaya menanggapi keputusan Hakim tunggal Achmad Guntur yang menolak permohonan praperadilan status tersangka Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono  emnjelaskan bahwa penolakan tersebut membuktikan bawha pihaknya telah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka. "Ya, tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Kombes Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2019). Dengan adanya keputusan praperadilan tersebut, maka kasus itu akan tetap diproses. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal itu ke kejaksaan. "Nanti akan kita lanjutkan dengan tingkat 'kan udah kirim berkasnya ya, nanti tinggal kita tunggu saja," ungkap Kombes Argo. Mengenai praperadilan yang diajukan Kivlan, Kombes Argo menyebut hal tersebut merupakan hak dari Kivlan Zen. "Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang melakukan diduga melakukan suatu pidana yang merasa nggak adil dan yang diproses oleh pihak kepolisian merasa ada ketidakadilan atau protes itu kan ada tempat atau lembaga yang mengatur yaitu pra peradilan," uajrnya. Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan dan melaporkan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur. Namun Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan itu dan menyatakan status tersangka Kivlan sah dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan didasari bukti permulaan yang cukup. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT