test

Hukrim

Rabu, 31 Juli 2019 13:45 WIB

Pencuri Besi Penyangga Pipa Gas PT PGN Ditangkap

Editor: Redaksi

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian besi penyangga pipa gas PT PGN (Perusahaan Gas Negara). Pencurian terjadi di Kampung Cimpalayan Pasir, Desa Pasirtanjung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pelaku mencuri besi penyangga pipa gas dengan cara dipotong menggunakan alat potong gas angin. “Dari olah TKP patut diduga pelaku adalah orang yang mengerti area TKP karena TKP tempat yang tersembunyi dan di sekitar TKP hanya terdapat 5 Rumah tinggal yang berdekatan,” terang Kapolsek Cikarang Pusat AKP Somantri kepada pmjnews.com, Rabu (31/7/2019). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan mapping terhadap penghuni sekitar TKP. “Didapat data seorang laki-laki berinisial H alias Utun, kemudian dilakukan penyelidikan terkait rekam jejaknya yang mana yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan pernah terlihat membawa besi malam hari,” ujar AKP Somantri. [caption id="attachment_35173" align="aligncenter" width="618"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] “Kemudian pelaku diminta datang ke Polsek Cikarang Pusat dengan ditemani oleh saudara Nasep Parju selaku Scurity PGN, terhadap keduanya dilakukan berita acara klarifikasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi penyangga pipa gas di belakang rumah tinggalnya bersama tiga pelaku lainnya yang berinisial O (DPO), C (DPO) dan R (DPO),” sambungnya. Pelaku menjelaskan kalau barang curian dan alat yang digunakan telah dijual kepada penadah berinisial DY. “Alat yang dipergunakan (mencuri) berupa Tabung Gas LPG, Tabung Angin, Selang Regulator, Stang Blender dan mobil untuk mengangkut yang pinjaman dari pelaku DY,” ujar AKP Somantri. [caption id="attachment_35174" align="aligncenter" width="641"] Mobil yang digunakan pelaku untuk mencuri. (foto: PMJ)[/caption] “Kemudian Penyidik mendatangi rumah DY dan mengamankan pelaku berikut Tabung Gas LPG, Tabung Angin, Selang Regulator, Stang Blender dan mobil pick-up. “Untuk besi yang dicuri sudah dijual. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk diklarifikasi,” lanjutnya. “Pelaku mengakui bahwa benar pelaku H pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira jam 21.00 WIB, telah meminjam mobil dan peralatan pemotong besi yang dikatakan untuk memotong besi dan pada pagi Jumat 31 Mei 2019 sekira jam 05.00 WIB, mobil berikut peralatan dipulangkan,” tambah AKP Somantri. [caption id="attachment_35175" align="aligncenter" width="492"] Tersangka H yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Saat mengembalikan barang terebut, pelaku H menawarkan besi siku yang dibawahnya dan diterima oleh DY dengan ditimbang seberat 320 Kg yang mana pelaku H datang bersama 3 orang laki-laki yang tidak kenal. (BHR)

BERITA TERKAIT