test

Hukrim

Kamis, 1 Agustus 2019 16:54 WIB

Sidang Kasus Perdata Gugatan Polusi Udara Ditunda, Ada Apa?

Editor: Redaksi

Sidang kasus perdata gugatan polusi udara di PN Jakpus. (Foto: Dok Net)
PMJ – Sidang kasus perdata gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ditunda hingga tiga pekan ke depan. Majelis Hakim Saifudin Zuhri, meminta seluruh pihak untuk melengkapi berkas gugatan. “Karena kurangnya formalitas, maka sidang kita tunda tiga Minggu. Jadi, kembali sidang pada 22 Agustus 2019,” terang Saifudin di PN Jakarta Pusat, Kamis (01/08/2019). Kuasa hukum penggugat dalam sidang pertama ini, belum menyerahkan surat kuasa yang asli dan hanya menyerahkan fotocopy. “kami mintakan yang asli yang sudah didaftarkan. Kemudian dilampirkan, dengan untuk para penerima kuasa berita acara sumpah masing-masing asli dan fotocopy-nya termasuk id card asli dan fotocopynya,” jelasnya. Sebelumnya, gugatan polusi udara tersebut dilayangkan 31 warga yang menamakan diri mereka Citizen Law Suit (CLS) terhadap sejumlah lembaga pemerintah melalui PN Jakarta Pusat dengan registrasi perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST. Para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Sementara itu, juru bicara Tim Advokasi Ibu Kota Bondan Andriyanu menuturkan, “Dari 1996 hari kita menghirup udara tidak sehat, tapi kita tidak ada upaya dari Pemerintah. Minimal mengumumkan saja. Jadi, pertanyaannya kenapa baru diumumkan tahun 2019? Padahal itu sudah terjadi sejak tahun 2018,” tutur Bondan, di PN Jakpus. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT