test

Hukrim

Selasa, 13 Agustus 2019 16:55 WIB

Hobi Tipu CPNS, Ini Tampang Pelakunya yang Diringkus Polda Metro

Editor: Redaksi

Polda Metro melakukan rilis penangkapan penipun CPNS. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ- Subdit 1 Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus Rekutmen CPNS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa tersangka HB (57) mengaku sebagai salah satu anggota kementrian. “Tersangka HB mengaku sebagai PNS dan menggunakan tanda pengenal sebagai Sekretariat Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Informal dengan nama, Drs. H,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Argo juga mengatakan bahwa pelaku mengaku mempunyai akses untuk mengakat seseorang menjadi karyawan PNS. [caption id="attachment_37115" align="aligncenter" width="1280"] Polda Metro melakukan rilis penangkapan penipun CPNS. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] “Tersangka HB mengaku mempunyai Akses dengan Pejabat di BKN, KemenPAN & RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang bisa meloloskan CPNS K2,” jelas Argo Yuwono. Ia juga mengatakan bahwa pelaku meminta tarif kepada korban sebanyak Rp 50-100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS. Selain itu, kata Argo, tersangka meyakinkan salah satu korbannya dengan modus jika tidak menjadi karyawan honorer PNS uang akan dikembalikan. "Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," kata Argo. [caption id="attachment_37117" align="aligncenter" width="1280"] Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Argo mengungkapkan, tersangka mendapatkan data karyawan honorer melalui internet dan para korban lainnya. "Data (karyawan honorer) bisa dilihat di internet, dia juga menerima dari mulut ke mulut korban bahwa dia bisa mengusahakan menjadi PNS," ujar Argo. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT