test

Kesehatan

Selasa, 3 November 2020 22:00 WIB

Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Begini Cara dan Syarat Daftar Ulangnya

Editor: Ferro Maulana

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah melakukan pemeriksaan data peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Proses pembaruan data yang dilakukan mulai Minggu (1/11/2020) lalu, bakal membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan peserta yang belum lengkap datanya.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Agar kepesertaan di program BPJS Kesehatan tidak dibekukan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang. Hal itu disebabkan, prosesnya tidak sulit dan dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah atau tanpa tatap muka.

Untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih antara lain:

Pertama, aplikasi Mobile JKN,

Kedua, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

Ketiga, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Keempat, petugas BPJS SATU! di rumah sakit

Kelima, melalui Aplikasi JAGA KPK .

Berikutnya, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sementara itu, untuk melakukan pembaruan data, peserta perlu menyiapkan, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto kartu peserta KIS. (BPJS/ Fer).

BERITA TERKAIT