test

Hukrim

Rabu, 28 Agustus 2019 15:06 WIB

Ups, Ini alasan Setya Novanto Ajukan PK

Editor: Redaksi

Terdakwa Setya Novanto jalani perobatan. (foto: PMJ/FIF)
PMJ- Terpidana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. “Iya betul (Setya Novanto ajukan PK). Sidang perdananya hari ini,” ucap kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (28/08/2019). Menurut Maqdir, alasan kliennya menempuh upaya hukum PK yakni, pertama karena adanya novum, kedua karena ada pertentangan putusan dengan yang lain, serta yang terakhir karena ada kekhilafan dari hakim. “Ketiganya terpenuhi, sehingga kita ajukan permohonan PK,” ujarnya. Berdasarkan upaya hukum yang ditempuh, Maqdir dan kliennya berharap agar hukuman yang sudah divoniskan sebelumnya bisa dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA). “Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil,” jelas Maqdir. Sebelumnya, mantan ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Novanto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS. Atas putusan tersebut, Novanto maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mengajukan banding. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT