test

Hukrim

Kamis, 29 Agustus 2019 07:23 WIB

Kapolri Jelaskan Pembatasan Internet di Papua & Papua Barat

Editor: Redaksi

Kapolri Jendral Tito Karnavian saat di Gedung Rupatama Mabes Polri. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan bahwa pembatasan layanan akses internet di Papua dan Papua Barat karena adanya oknum-oknum yang melakukan penyebaran berita bohong dan informasi yang provokatif. “Internet digunakan oleh beberapa pihak tertentu untuk melaukan penyebaran berita-berita yang provokatif dan hoaks,” terang Jendral Tito di Timika, Papua, Rabu (28/08/2019). Tito menjelaskan, meski sudah melakukan langkah klarifikasi, upaya tersebut kadang tidak efektif karena masyarakat sudah terlanjur menerima berita bohong. “Cara lain yang dilakukan yaitu bukan mematikan jaringan internetnya, tetapi melakukan slow down terhadap gambar dan video,” ujar Jendral Tito. Tito juga menuturkan, internet akan dipulihkan jika informasi provokasi dan hoaks sudah berkurang. “Jika kondisinya sudah memungkinkan, sehingga bisa dilakukan normalisasi kembali. Kami harapkan itu scepat mungkin,” ungkapnya. Sekedar informasi, pembatasan layanan akses internet di Papua dan Papua Barat dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) sejak Rabu (21/08/2019). Hal itu dilakukan karena munculnya kericuhan di beberapa kota yang ada di Papua dan Papua Barat. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT