test

Hukrim

Sabtu, 31 Agustus 2019 08:50 WIB

Lagi, Dua Pengguna Sabu Diciduk Polisi di Tangerang

Editor: Redaksi

Keterangan polisi berkenaan penyalahgunaan narkotika. (Foto: PMJ News).
PMJ – Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, telah mengamankan dua orang penyalahgunaan narkoba pada Minggu (25/08/2019) lalu. Berdasarkan penuturan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi itu, anggotanya melakukan pengintaian selama seminggu terhadap tersangka. “Berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan selama kurang lebih 1 Minggu,” jelas Kombes Abdul saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Kota, Jumat (30/08/2019). [caption id="attachment_39718" align="alignnone" width="1280"]
Keterangan polisi berkenaan penyalahgunaan narkotika. (Foto: PMJ News).[/caption] Kombes Abdul kembali mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang. “Dari keterangan pemeriksaan, barang bukti jenis sabu diperoleh tersangka (RN dan DN) dari seseorang berinisial RI yang statusnya masih dalam pengejaran polisi,” urainya. Sebelumnya, pada Minggu (25/08/2019), sekitar pukul 03.00 WIB Sat Resnakorba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua orang penyalguna narkoba berinisal berinisial RN dan DN. Dimana, tersangka RN dan DN merupakan seniman atau artis yang biasa tampil di acara Stund Up Comedy Indosiar. Pada saat penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, 1 buah alat hisap, dan 3 buah handphone. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subside Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT