test

Hukrim

Sabtu, 31 Agustus 2019 09:37 WIB

Berkas Telah P21, Nunung dan Suami Segera di Sidang

Editor: Redaksi

Nunung saat di Polda Metro Jaya. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ – Pihak kepolisian bakal segera menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sembiring ke Kejaksaan. Berkas Nunung dan suaminya telah dinyatakan lengkap (atau P21). "Iya. Jadi berkas perkara dari NN dan JJ yang sempat di P19 dan diperbaiki, kini sudah P21. Sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada tanggal 28 Agustus," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan, Sabtu (31/08/2019), di Jakarta. Untuk itu, penyidik akan segera menjadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. "Tentunya penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Rencananya pekan depan," sambungnya. Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melanjutkan, bahwa berkas Nunung dan suami dinyatakan lengkap pada 28 Agustus 2019. "Berkasnya sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Dan sudah diserahkan satu hari setelah dikembalikan. Sekarang sudah dinyatakan lengkap. Tanggal 28 Agustus. Untuk berkas perkaranya, terpisah. NN sendiri JJ sendiri. Jadi ada dua berkas," tutup Calvijn. (FER).

BERITA TERKAIT