test

Hukrim

Senin, 2 September 2019 12:38 WIB

KPK Siap Periksa Empat Orang Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Kudus

Editor: Redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok Net).
PMJ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan hari ini Senin (02/09/2019) terhadap empat orang terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus. Keempat orang yang akan diperiksa oleh penyidik KPK itu, satu di antaranya berasal dari unsur swasta, serta tiga lainnya merupakan pejabat pemerintah Kabupaten Kudus. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ke empatnya berkapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil),” ujar Febri saat dikonfirmasi. Adapun yang dijadwalkan KPK sebagai saksi Tamzil tersebut, antara lain, Direktur Radar Kudus, Baehaqi; Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Eko Hari Djatmiko; Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Kasmudi; serta Direktur RSUD dr Loekmonohadi Kudus, dr Abdul Azis Achyar, M.Kes. Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Tamzil sebagai tersangka beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sektretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, terkait dugaan jual beli jabatan. Dalam perkara ini, penyidik KPK menduga Tamzil meminta staf khususnya untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta, guna menutupi hutang pribadinya. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT