test

Hukrim

Rabu, 4 September 2019 14:27 WIB

Pengemudi Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang

Editor: Redaksi

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. (foto: PMJ)
PMJ – Polisi menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan di Tol Cipularang, pada Senin (2/9/2019) lalu. Kedua tersangka tersebut yakni, Subana pengemudi truk dengan nomor polisi B 9410 UIU dan Dedi Hidayat pengemudi truk dengan nomor polisi B 9763 UIT. Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, kedua truk membawa muatan yang melebihi batas sehingga menyebabkan gangguan dan kehilangan kendali di Km 91. “Tersangka S (Subana) bersama-sama dengan tersangka DH (Dedi Hidayat),” jelas AKBP Matrius saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019). “Mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama. Dimana, dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya,” sambung AKBP Matrius. AKBP Matrius juga menambahkan, muatan truk yang dikemudikan Subana kelebihan muatan 25 ton yang mengakibatkan rem kendaraan itu tidak berfungsi secara maksimal. “Dump truk yang dikemudikan S, kelebihan muatan 25 ton. Mengakibatkan rem tidak masksimal. Ditambah, tersangka panik sehingga kendaraan tidak terkendali dan mengambil lajur kanan,” urainya. Atas kejadian tersebut, Subana dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Sedangkan proses hukum terhadap Dedi, dinyatakan langsung gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun tersebut. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT