test

Hukrim

Minggu, 8 September 2019 15:49 WIB

Polisi Tindak Puluhan Kendaraan Pakai Lampu Strobo

Editor: Redaksi

Razia kepolisian. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).
PMJ – Pihak Polda Metro Jaya telah menindak 68 kendaraan yang memasang lampu strobo selama 10 hari dilaksanakannya Operasi Patuh Jaya 2019. Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, polisi akan menindak pelanggar lalu lintas. Seperti melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, pengendara tidak memiliki atau membawa surat kendaraan dan kendaraan yang dipasangi rotator atau strobo. “Jumlah penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2019 per 10 hari pelaksanaan, yakni 26.226 pengendara melawan arus, 9.347 pelanggar rambu-rambu, 7.365 tidak melengkapi surat-surat kendaraan, 68 pengendara melengkapi kendaraannya dengan rotator,” demikian tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Minggu (08/09/2019). Untuk diketahui, dalam video yang diunggah akun Instagram tmcpoldametro, polisi tengah menilang seorang pengendara sepeda motor karena memasang lampu strobo. Memang, secara aturan, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instasi terkait. Contihnya, polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya. Merujuk Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. “#Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya di Jl. DI Panjaitan, Jumat 6 September 2019,” tulis tmcpoldametro dalam keterangan video yang diunggahnya, Sabtu kemarin, (07/09/2019). Sementara itu, dalam unggahan tersebut, akun tmcpoldametro juga menyerukan tagar #StopAroganDijalan. Postingan tmcpoldametro mendapat beragam komentar. Beberapa pihak mendukung polisi menindak pengendara yang arogan. (FER).

BERITA TERKAIT