test

Hukrim

Senin, 16 September 2019 20:03 WIB

Gara-gara Hutang Piutang, Berujung ke Pelaporan

Editor: Redaksi

Titi Sumawijaya Empel pihak pelapor. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ - Titi Sumawijaya Empel melaporkan forum dalam jaringan (Daring) terbesar di Indonesia yakni Kaskus, Andrew Darwis. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui selama proses peminjaman uang senilai Rp 15 miliar pada November 2018, Titi hanya berjumpa dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan dari Andrew Darwis. Kepada Titi, David mengatakan Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang. Dengan rasa percaya tersebut Titi pun meminjam uang senilai Rp 15 miliar dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. "Saya bilang (kepada David) kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam. Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). [caption id="attachment_41681" align="aligncenter" width="1280"] Titi Sumawijaya Empel dan kuasa hukumnya penuhi pemanggilan polisi. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Titi mengaku tergoda dengan meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen. Sementara, ia harus mengembalikan uang tersebut dalam waktu 13 tahun. "Saya tertarik pinjam ke Andrew Darwis ini karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," imbuh Titi. Ia juga menyebut, hanya diberikan pinjaman senilai Rp 5 miliar. Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar. Setelah beberapa waktu berlalu, Titi mengetahui bahwa gedung yang dimilikinya berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis. Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT