test

Hukrim

Selasa, 17 September 2019 13:10 WIB

Periksa Saksi, Polisi Terapkan Pasal Ini ke Pengemudi Mobil yang Kabau Saat Ditindak

Editor: Redaksi

Kejadian polisi nempel di kap mobil terekam kamera di Pasar Minggu. (Foto : PMJ/Ist).
PMJ- Peristiwa Polantas Bripka Eka Setiawan yang nempel diatas kap mesin mobil dan pengemudi terus menjalankan kendaraannya, masih terus diselidiki pihak berwajib. Polsek Pasar Minggu memeriksa saksi-saksi terkait kejadian itu. Prayitno menyebut supir tersebut hingga kini status pengemudi masih sebagai terperiksa. "Sementara terperiksa dan kita masih pemeriksaan dan sudah kita lakukan semua saksi-saksi ya," kata Kapolsek Pasar MInggu Kompol Prayitno saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019). Selain itu, meski sopir tersebut belum berstatus sebagai tersangka, akan tetapi pihaknya mensangkakan sopir tersebut dengan Pasal 212 KUHP tentang tindakan melawan petugas. Meski begitu, Prayitno berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Semuanya clear bahwa yang bersangkutan kita terapkan Pasal 212 KUHP melawan petugas. Kalau toh memang nanti hasil gelar memang semuanya ada unsur kesengajaan melawan petugas pada saat tugas ya kita terapkan pasal itu. Tapi kalau nanti pelapor juga memaafkan kemudian juga semuanya dia minta maaf mungkin ya lebih baik kan gitu," beber Prayitno. Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada senin (16/9/2019) kemarin. Insiden itu bermula saat Bripka Eka dan sejumlah anggota Dishub Jaksel tengah melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir sembarangan. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT