test

Hukrim

Kamis, 26 September 2019 18:18 WIB

Terkait Kasus Karhutla, Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada SP3!

Editor: Redaksi

Kasus kebakaran hutan di Indonesia (Foto: PMJ/Ilustrasi Fifi).
PMJ – Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz memastikan tak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). "Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham menegaskan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/09/2019). Idham menerangkan, pihaknya bersama Kejagung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus Karhutla. Kemudian, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi. "Kami juga satu visi dan misi dalam proses karhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," tuturnya kembali menegaskan, Idham kembali mengungkapkan, tak akan ragu menindak siapapun termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus Karhutla. "Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangan akan melihat. Apakah ada kemungkinan ke sana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," tegasnya. Untuk diketahui, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi. Hingga Selasa (24/09/2019), sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi. Lanjut Dedi, untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka dan Polda Kaltim 24 tersangka. Dedi menuturkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka. Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektar. (FER).

BERITA TERKAIT