test

Hukrim

Jumat, 27 September 2019 20:38 WIB

Kuasa Hukum Hormati Keputusan KPK Menahan Imam Nahrawi

Editor: Redaksi

Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto : PMJ/Kik).
PMJ – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menpora Imam Nahrawi mendapat protes dari kuasa hukum Imam, Soesilo Ariwibow. Protes tersebut lantaran menurut Soesilo penahanan kliennya dilakukan terburu-buru padahal tidak urgensi untuk langsung ditahan. "Saya berpandangan sebenarnya urgensinya tidak begitu ada urgensinya (penahanan Imam Nahrawi)," kata Soesilo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Soesilo menjelaskan bahwa kliennya itu tidak mungkin melarikan diri dan juga telah dicegah ke luar negeri. "Sebetulnya sudah mengundurkan diri dari Menpora, tentunya kekhawatirannya melarikan diri dan sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatannya, saya kira tidak akan terjadi," ungkapnya. Meski begitu, Soesilo menghormati keputusan KPK dan mengapresiasi penyidik yang telah bersikap profesional dan baik. "Sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Tadi sudah diperiksa, kurang-lebih ada 20 pertanyaan, dan penyidik cukup profesional, cukup baik, tapi kami sayangkan penahanan. Tapi ini karena protap, kami hormati juga dari KPK," ujarnya. Nahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Dalam kasus ini, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar, sedangkan Ulum diduga sebagai perantara suap tersebut. Uang suap diduga diberikan secara bertahap selama 2014-2018 yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (BHR)

BERITA TERKAIT