test

Hukrim

Rabu, 9 Oktober 2019 18:45 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Terkait Rencana Pemboman di Jakarta

Editor: Redaksi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. (Foto: Tribatanews.polri)

PMJ – Selain dosen IPB non aktif Abdul Basith, polisi kembali menetapkan tersanga lain terkait kasus dugaan kepemilikan bom ikan dan perencanaan aksi pemboman di sejumlah titik di Jakarta. Tersangka tersebut diketahui berinisial MN.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, MN berperan dalam kasus tersebut sebagai menginisiasi secara aktif sejumlah pertemuan untuk merencanakan aksi pemboman.

MN merupakan seorang anggota inti yang sangat aktif dalam perkumpulan bernama Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara. "Penanganan kasus oknum dosen yang berinisial AB, hari ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan satu orang lagi tersangka dengan inisial MN,” kata Asep di kantor Divhumas Mabes Polri Jakarta Selatan pada Rabu (9/10/2019).

“Yang bersangkutan ini dipersangkakan dalam hal yang sama. Pasal 169 KUHP, berkumpul untuk merencanakan tindakan kejahatan dan terkait dengan Undang-Unsang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," sambungnya.

Asep menyebut, MN belum terindikasi apakah dirinya termasuk dalam kelompok jaringan teroris atau tidak. "Sementara kita dalami dalam sebuah koridor yang kita persangkakan," kata Asep.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan sepuluh tersangka termasuk MN dalam kasus tersebut. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT