test

Hukrim

Jumat, 18 Oktober 2019 12:01 WIB

Jaringan Jakarta-Bandung, Ini Kronologis Penangkapan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cianjur

Editor: Redaksi

PMJ – Masih terkait dengan penangkapan pengedar sabu dan ratusan butir ekstasi di Cianjur, Jawa Barat, oleh Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Ipedra, S.H; Kasat Res Narkoba AKP Emerich Simamunsong, SH, SIK., MSi menjelaskan kronologinya kepada PMJ News.

Emerich menjelaskan bahwa pada Jumat (11/10/2019) sekira pukul 19.00 wib, di Pelabuhan Tanjung Priok diperoleh informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Bandung.

Kemudian anggota Polres Pelabuhan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akirnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berinisial FA yang merupakan kurir jaringan narkoba Jakarta –Bandung.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan merupakan kurir narkoba dari seseorang di Bandung yang berinisial R. Selanjutnya, anggota berusaha memancing R alias Kribo dan ternyata R memiliki sabu dan ekstasi di wilayah Cianjur.

“Kemudian Unit 1 Satresnarkoba dipimpin Kanit 1 berangkat ke Cianjur dan berhasil menangkap tersangka JH di TKP pada Sabtu tanggal 12 oktober 2019 sekira pukul 01.00 wib, yang merupakan kurir R dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam jaket sebelah kiri yang dipakai tersangka sebanyak dua bungkus plastik bening dengan berat 61,82 gram brutto dan 15,64 gram brutto, “ jelas Emerich kepada PMJ News, Jumat (18/10/2019).

“Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka di Cianjur, ditemukan ekstasi di dalam lemari dalam kamar tersangka sebanyak 2 bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir yang didapat dari R (DPO),” katanya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER)

BERITA TERKAIT