Kamis, 21 November 2019 16:18 WIB
Keenakan Buron 5 Bulan, Koruptor 24 Milyar Diringkus di Malaysia
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Buronan koruptor 24 Milyar Rupiah, Atto Sakmiwata Sampetoding ditangkap Kejaksaan Agung di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia buron selama 5 bulan dan langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman yang telah ditentukan.
"Penyitaan aset nanti akan dilakukan inventarisir oleh tim jaksa eksekutor, sekitar pukul 15.00 akan datang ke Jakarta jemput terpidana untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di lapas ditentukan Kejari Kolaka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Mukri, Kamis (21/11/2019).
"Kita ada cara tersendiri lah terhadap DPO, secara sistem ga masalah, hanya kita bukan hadapi orang orang bodoh, orang yang tidak punya kemampuan ya dalam hal sembunyikan diri, melarikan diri, yang kita hadapi kan orang-orang yang lihai," sambung Mukri.
Ditambahkan Sesjamintel Kejaksaan Agung, Sunarta, Atto Sakmiwata adalah buronan yang ke-153 yang ditangkap tahun 2019. Kejaksaan Agung telah mengagendakan penangkapan buronan dengan program yang ada. (Gtg-03).