test

Hukrim

Jumat, 29 November 2019 11:45 WIB

Klarifikasi Kapolsek Soal Berita Viral Warga Diperas Oknum di Bekasi Kota

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana. (Foto: PMJ News)

PMJ - Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali terjadi. Seorang warga yang menjadi korban pecah kaca mobil mengaku dimintai sejumlah uang oleh anggota Polsek Bekasi Kota ketika melaporkan kejadian pecah kaca yang menimpanya beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan korban yang bernama Stefanus (26), ia bercerita kepada saudaranya yang bernama Fofo Rosadi (28) perihal kejadian yang menimpanya.

Tetapi, ia berpresepsi bahwa untuk mendapatkan tindak lanjut atas laporannya, dirinya harus menyiapkan uang Rp5 juta. Akhirnya oleh Fofo Rosadi, perkataan tersebut dituangkan di dalam Facebook atas izin dari Stefanus.

Akun Facebook dengan nama Fofo Rosadi tersebut mendapatkan komentar beragam dari warganet, dari komentar positif hingga negatif. Bahkan, banyak warganet yang memberikan masukan positif kepada Fofo Rosadi.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan korban tersebut tidak berdasar sekaligus mencemarkan nama baik institusi Polri, khususnya jajaran Polres Metro Bekasi Kota.

"Tentunya kami dari Polsek ini keberatan dengan apa yang disampaikan oleh saudara Stefanus ini yang telah menyampaikan berita bohong bahwa polsek Bekasi kota ini meminta uang untuk menindaklanjuti laporannya dan ini yang tidak kami terima dan tentunya alasan apa Beliau membuat postingan tersebut silahkan nanti ditanya apa maksudnya, apa ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan institusi polri atau dia ada sentimen pribadi yang jelas tugas kami adalah melayani masyarakat sebaik-baiknya," terang Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana di Mapolsek Bekasi kota pada Kamis (28/11/2019).

Polsek Metro Bekasi Kota juga memanggil  Fofo Rosadi dan Stefanus untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya terkait dengan postingannya tersebut. Mereka kemudian datang memenuhi panggilan Polsek Bekasi Kota untuk memberikan klarifikasi.

"Namun saya memaklumi ya tentunya karena Beliau-beliau ini masih pro aktif dan kooperatif  dengan kami, mereka datang ketika kita panggil dan hingga saat ini kita tidak terpikir untuk melaporkan balik atas tindakan mereka karena bagaimana pun karena mereka masih anak-anak muda akan menjadi pelajaran untuk mereka agar di kemudian dari lebih bijak bermedsos," jelasnya lagi.

Untuk diketahui, peristiwa berawal ketika warga bernama Stefanus (26) menjadi korban pencurian pecah kaca pada 19 November 2019 di pusat perbelanjaan di Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, pada pukul 22:00 wib.

Kemudian pada keesokan harinya tanggal 20 November 2019 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi kota. Setelah melapor, ia kembali ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya, hingga terjadinya posting viral di medsos.

Sementara itu, Stefanus ketika dikonfirmasi oleh pewarta di Polsek Bekasi Kota, memberikan keterangannya. Ia mengakui kesalahannya tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada jajaran Polsek Bekasi kota.

"Untuk pihak kepolisian Bekasi kota tidak ada yang meminta uang sepeser pun kepada polisi, saya jam 3 sore datang untuk melapor saja, dan saya minta maaf atas kejadian di media sosial karena mised komunikasi antara saya dengan saudara saya Rosadi,” tuturnya.

“Saya memang bercerita adanya uang lima juta, tapi di tahun-tahun yang lalu, namun terjadi mised komunikasi dengan saudara saya sehingga terangkatlah di media sosial sehingga saya merugikan pihak kepolisian Bekasi Kota dan saya datang kesini untuk klarifikasi dan meminta maaf atas kehilafan saya," kata Stefanus.

Ia mengaku tidak mengetahui secara detail isi konten dalam postingan yang dilakukan oleh Fofo Rosadi di media sosial. Namun, postingan tersebut atas izin darinya yang isinya tidak menyinggung permintaan uang dari anggota polisi.

"Sebelum di-upload, saudara saya memang meminta izin, tapi untuk konten dan isinya saya tidak tahu dan sebenarnya supaya pelaku tersebut tertangkap," tambahnya.

Fofo Rosadi (28) selaku pemilik akun Fofo Rosadi yang pertama kali membuat postingan negatif tentang polisi tersebut mengakui kesalahannya tersebut. Ia sendiri sebenarnya tahu apa yang ia lakukan salah, namun dijelaskan Fofo bahwa postingan tersebut dilakukan untuk melakukan diskusi dengan warganet lain.

"Saya sebelumnya saya meminta izin kepada Stefanus, namun niat saya sebenarnya mengupload tidak bermaksud menjelekkan institusi Polri tapi saya ingin menanyakan kepada apakah di dalam suatu komunitas atau grup pernah mengalami hal yang sama,” jelasnya.

“Upaya saya tahu prosedurnya ketika saya ingin melakukan pelaporan. Seperti yang sudah dijelaskan oleh Stefanus bahwa kita mised komunikasi yang menyebabkan terjadinya keresahan pada intitusi polri dengan ini saya juga meminta maaf apa yang sudah saya perbuat," kata Fofo.

Atas kejadian tersebut ia akan lebih berhati-hati dalam menerima informasi terutama dalam bermedia sosial. Ia juga akan kooperatif atas tindakan yang menyebabkan viralnya postingan tersebut.

 Ia posting pada tanggal 21 November 2019 satu hari setelah pelaporan. Berbagai tanggapan datang dari warganet perihal postingannya tersebut.

"Mungkin saya akan lebih cek detail lagi ketika saya akan mengunggah sebuah informasi di media online, makanya saya beberapa hari ini saya juga dipanggil ke polsek untuk menyelesaikan permasalahan ini, sekali lagi saya meminta maaf atas mised komunikasi yang terjadi antara saya dengan saudara saya sehingga merugikan institusi Polri, dan banyak warganet yang mengingatkan saya untuk mengecek kembali kebenaran informasi yang saya dapat," urainya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT