test

Hukrim

Rabu, 11 Desember 2019 13:31 WIB

Penyidik KPK Siap Periksa Staf DPR Berkenaan Kasus Suap Menpora

Editor: Ferro Maulana

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan staf DPR RI Teuku Salsabil Ali dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Teuku Salsabil siap dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

"Yang bersangkutan siap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka inisial MIU (Miftahul Ulum, red)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum yang merupakan tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga diancam dengan Pasal gratifikasi.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi melalui Ulum diduga sudah menerima uang total Rp26,5 miliar.

Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selanjutnya, jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam sebagai Menpora. (FER).

BERITA TERKAIT