test

Hukrim

Selasa, 17 Desember 2019 16:05 WIB

Gangguan Kejiwaan, Istri Aniaya Suami yang Stroke Dibawa ke RS Jiwa Grogol

Editor: Fitriawan Ginting

Korban suami yang sedang menderita stroke dianiaya istrinya. (Foto ;PMJ/Ist).

PMJ- Polisi telah melakukan pengecekan terkait informasi adanya seorang wanita berinisial M (35) yang diduga melakukan penganiayaan kepada suaminya, HT alias Ko Ahuang (64) yang menderita penyakit stroke. Polisi kemudian melakukan tes kejiwaan dan mendapatkan hasil, bahwa pelaku M diduga mengalami gangguan jiwa.

“Iya setelah dikonfirmasi, informasinya sang istri stress lantaran sang suami menderita penyakit,” kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifa’I saat dikonfiirmasi, Selasa (17/12/2019).

Untuk memastikan hal tersebut, polisi akan membawa M ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol, Jakarta Barat. Di sana, M akan diobservasi kejiwaannya selama 2 minggu.

“Tanggal 11 Desember pelaku sudah diwa ke RS Jiwa Grogol, butuh waktu dua minggu untuk melakukan observasi,” ujar Imam.

Kendati demikian, apabila M dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa, pelaku akan terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kemungkinan sih KDRT, tapi nanti dulu ya kita pastikan,” imbuhnya. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT