test

Hukrim

Rabu, 18 Desember 2019 14:30 WIB

Lakukan Tindakan Pemaksaan Terhadap ART WNI, Polisi Australia Bekuk 3 Pelaku

Editor: Ferro Maulana

Polisi Australia. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ – Pihak Kepolisian Federal Australia meringkus dua perempuan dan satu pria di kota Sydney dengan tuduhan melakukan tindakan pemaksaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI).

Ketiganya dibekuk di distrik Eastlakes, Sydney pada awal Desember lalu, pasca penyelidikan terdapat praktek perdagangan manusia yang dilakukan sejak bulan Januari.

Untuk diketahui, wanita berkewarganegaraan Indonesia itu berusia 26 tahun sebagai korban dan diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga sejak bulan Juli 2014. Pihak KJRI Sydney mengatakan korban dibawa masuk ke Australia melalui Malaysia.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, intinya korban setelah tiba ke Australia mendapat pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ungkap KJRI Sydney, dilansir PMJ News dari media ABC Australia.

Pada Januari, Kepolisian Sydney mendatangi sebuah rumah usai ada laporan keberadaan seorang perempuan di rumah tersebut yang dilarang keluar, tidak boleh pegang paspornya, dengan jam kerja yang lama disertai tanpa bayaran cukup.

Polisi Sydney kemudian meneruskan temuannya kepada polisi federal di bawahnya untuk mengambil tindakan. Pada Senin (16/12/2019) waktu setempat, ketiga pelaku telah memulai proses pengadilan di Sydney.

"Ini merupakan contoh seseorang yang dibawa ke Australia tanpa informasi dan dipaksa untuk tetap tinggal dan bekerja dalam kondisi yang menurut banyak warga Australia sungguh tercela," tutur Monica Semrad dari AFP.

KJRI Sydney mengatakan pihaknya sudah memberikan dukungan secara berkala, termasuk pendampingan saat wawancara dan penyelidikan kasusnya. "Sejauh catatan KJRI Sydney, kasus ini baru yang pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir,” pungkasnya. (AFP/ ABC/ FER).

BERITA TERKAIT