test

Hukrim

Kamis, 26 Desember 2019 13:08 WIB

Gak Kapok, Residivis Siapkan Sabu 1 Kg di Malam Tahun Baru Langsung Diringkus

Editor: Fitriawan Ginting

Penahanan tersangka. (Foto ; PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ- Polisi mendalami jaringan tersangka AY yang ditangkap polisi karena ingin mengedarkan sabu di malam pergantian tahun. Polisi juga masih terus mengawasi peredaran narkoba, terutama menjelang pergantian tahun ini.

"Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun, kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Kamis (26/12/2019).

Selain itu, kanit Tim Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Supriyatin mengatakan, tersangka AY merupakan residivis dari kasus yang sama. Tersangka pernah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah Rutan di Jakarta.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Supriyatin.

Untuk diketahui, Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka AY di Jalan Jelambar Utama IV Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (23/12) malam.

Polisi melakukan penggeledahan rumah AY, karena ada laporan masyarakat yang mana aka nada terjadi transkasi narkotika di kediaman tersangka AY. Dalam penggeledahan itu polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu. Sebanyak 1 kilogram sabu siap edar yang disita polisi di rumah tersangka. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT