test

Hukrim

Kamis, 26 Desember 2019 14:34 WIB

Polisi Temukan Koleksi Hewan Diawetkan di Rumah Pemilik Lamborgini

Editor: Ferro Maulana

Koleksi hewan liar yang diawetkan milik tersangka penodongan terhadap dua pelajar di kemang (Foto: Dok PMJ)

PMJ - Tersangka kasus penodongan senjata api terhadap dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, Abdul Malik ternyata memiliki koleksi hewan liar yang diawetkan (offset) dikediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama menyebut hewan yang diawetkan tersebut adalah kepala rusa jenis Bawean, burung cenderawasih, buaya muara, dan harimau yang diduga harimau Sumatera.

"Iya (koleksi hewan yang diawetkan), dibeli (oleh tersangka)," ujar Kombes Bastoni di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (26/12/2019).

Bastoni mengatakan, koleksi hewan yang diawetkan itu bukan hasil buruan yang didapatkan Abdul. Pihaknya kini tengah mendalami sejak kapan pelaku mengoleksi offset hewan tersebut.

"Kalau keterangan pelaku sementara, itu hanya koleksi. Bukan dari hasil buruan," ujar Bastoni.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka itu, polisi juga menyita sejumlah amunisi. Polisi masih mendalami dari mana Abdul Malik mendapatkan amunisi-amunisi tersebut.

Sementara itu, Polisi Hutan BKSDA DKI Jakarta Deni Rohendi mengatakan bahwa hewan liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kalau untuk pemeliharaan atau menyimpan satwa atau bagian-bagian satwa yang dilindungi itu melanggar pasal 21 huruf a dengan denda Rp 100 juta," tutur Deni.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT