test

Hukrim

Jumat, 27 Desember 2019 16:00 WIB

Pemilik Lamborgini Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Langka

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ - Seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Pengemudi Lamborgini, Abdul Malik yang melakukan aksi penodongan senjata terhadap dua pelajar di Kemang ditetapkan sebagai tersangka kasus lainnya, yakni kepemilikan satwa langka dilindungi.

Temuan tersebut diketahui setelah polisi mendatangi Abdul Malik di Jalan Jambu I, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Polisi menggeledah rumah tersangka sebagai pengembangan kasus penodongan senpi.

"Iya (pemilik Lamborgini) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami jerat Pasal 40 (2) Junto Pasal 21 (2) huruf b dan d tentang perlindungan terhadap hewan langka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (27/12/2019).

Menurut Yusri, saat menggeledah rumah tersangka polisi menemukan setidaknya 11 hewan yang sudah diawetkan. Bahkan empat diantaranya merupakan satwa langka yang dilindungi.

"Kami mengembangkan kasus ini, ternyata di kediamannya ditemukan beberapa binatang langka yang diawetkan. Kemudian barang bukti tersebut kita sita dan kita buatkan laporan polisi,” jelasnya.

Yusri menuturkan, satwa langka yang diawetkan itu antara lain harimau Sumatera, burung cendrawasih, rusa Bawean, serta buaya. Semua satwa yang diawetkan tersebut, lanjut dia, tanpa dilengkapi surat-surat. "Sementara masih kami kumpulkan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Yusti menyebut satwa-satwa langka itu bukanlah hasil berburu. Ia membeli dari seseorang. "Masih kita dalami semuanya. Termasuk beli di mana dan harganya berapa. Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT