test

Hukrim

Jumat, 17 Januari 2020 11:00 WIB

Awas Investasi Saham Lewat Website Palsu, Ini Wajah 4 Pelaku yang Diciduk Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ- Empat tersangka kasus manipulasi PT Trimega Sekuritas Indonesia Tbk dengan inisial AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31) diringkus Tim Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. PT tersebut bergerak dalam bidang investasi broker saham.

Diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para tersangka melakukan penipuan dengan membuat website dari PT tersebut untuk mengelabui korbannya dalam hal menanam saham.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers. (Foto ;PMJ/Fjr).

“Jadi para tersangka ini melakukan manipulasi dengan membuat Website seperti Website PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Kemudian, para tersangka melakukan penipuan dengan Website palsu tersebut,” jelas Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Kombes Yusri juga menyebut para tersangka memberikan iming-iming kepada korban dengan keuntungan 20%.

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari tangan tersangka. (Foto ;PMJ/Fjr).

“Para tersangka kemudian melakukan penipuan kepada para korbannya dengan cara menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20% selama 7 hari,” ujar Yusri.

Dari aksinya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan dari para korbannya sebanyak 80 juta rupiah. Atas perbuatannya polisi menjerat mereka dengan Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT