test

Hukrim

Selasa, 21 Januari 2020 14:34 WIB

Terkait Kasus MeMiles, Dua Penyanyi Tak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dok Net)

PMJ - Dua penyanyi berinisial TJ dan R tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (21/01/2020). Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan investasi ilegal (atau bodong) aplikasi MeMiles.

Untuk diketahui, status keduanya sebagai saksi dari kasus itu. Polisi pun mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil agar datang ke Polda Jatim untuk memberikan keterangan pada penyidik. Alasannya, keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik.

"Hari ini pemanggilan terhadap TJ dan R, mengonfirmasi kepada penyidik untuk ketidakhadirannya dalam kepentingan dan kebutuhan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Masih dari keterangan Trunoyudo, nantinya otoritas penyidik siap menentukan langkah berikutnya. Apakah dengan pemanggilan pertama tidak hadir akan dijadwal ulang dengan mekanisme pemanggilan kedua. Sebab itu merupakan kewenangan dari penyidik.

"Kembali kami mengimbau terhadap saksi pada beberapa nama yang sudah disebutkan ya. Seharusnya sebagai warga negara yang baik, walaupun kita sadari ada profesi dalam hal publik figur, semakin cepat dalam proses pemeriksaan, maka semakin cepat selesai dalam berkas perkara ini," jelasnya menambahkan.

Trunoyudo melanjutkan, semakin cepat saksi memberi keterangan terhadap penyidik, maka tidak menghambat proses tersebut. Alasannya, para korban meminta kepastian hukum karena hak kepastian hukum akan diberikan setelah berkas perkara selesai. (FER).

BERITA TERKAIT