test

Hukrim

Sabtu, 25 Januari 2020 19:10 WIB

Modus Penyekapan, Warga Jatibening Tertipu Sepuluh Juta

Editor: Ferro Maulana

Anggota polisi tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan yang dialami seorang warga (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Seorang warga Jatibening, Pondok gede, Kota Bekasi mengalami penipuan berbasis online. Korban ED mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening penipu.

Mendengar laporan penipuan, Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Gede, Bripka Yoga Widya Istanto mendatangi TKP. Ia pun memberi pengarahan kepada korban untuk membuat laporan ke polisi.

Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Diah Tin Agustin menyebut korban sebelumnya panik karena mendengar kabar bahwa anaknya disekap. Ia pun diminta menyerahkan sejumlah uang.

"Pada saat itu korban panik sehingga melapor ke polsek terkait adanya tindak penyekapan terhadap anaknya. ED pun mengaku sudah mentransfer uang senilai Rp10 juta," ungkap AKP Diah saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2020).

"Namun setelah dikroscek oleh anggota Bhabinkamtibmas modusnya ternyata penipuan online," sambungnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT