test

Hukrim

Senin, 27 Januari 2020 19:34 WIB

Polisi Masih Dalami Pelaporan Roy Suryo Terkait Sunda Empire

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Polisi tengah mempelajari kasus Roy Suryo yang melaporkan petinggi kelompok Sunda Empire, Rangga Sasana ke Polda Metro Jaya. Ia disebut tidak memahami sejarah.

"Terkait laporan yang diajukan oleh sodara Roy Suryo, Pak Dir Krimsus rencananya telah dilimpahkan ke salah satu unit Subdit di Krimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Kombes Yusri juga menyebut terkait laporan itu pihaknya tengah mempelajari kasus itu, dan menentukan siapa saksi-saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Terkait hal tersebu(tim penyidik) tengah meruntunkan siapa saja yang akan di klarifikasi (untuk dimintai keterangannya). Untuk itu kini tim tengah mempelajari siapa kira-kira yang akan dipanggil nanti," ucap Yusri.

Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan Rangga Sasana dan juga melaporkan Sunda Empire terkait informasi yang diduga melakukan penyebaran berita bohong di Wikipedia.

Berawal, saat Roy beberapa waktu lalu diundang bersama Rangga Sasana dalam satu acara di televisi di Indonesia. Dalam acara tersebut membahas sejarah termasuk soal Sunda Empire, Roy pun dituduh tidak mengerti sejarah oleh Rangga.

"Ketika saat live di salah satu stasiun tv pada hari Selasa malam di Hotel Borobudur, terjadilah diskusi terkait kelahiran perserikatan bangsa-bangsa PBB dan setelah itu NATO. Yang bersangkutan (Rangga) mengatakan kalau PBB dan Nato itu dilahirkan, didirikan di Bandung di gedung Isola," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

“Selanjutnya yang bersangkutan malah berbicara secara langsung bahwa saya (Roy) tidak mengerti sejarah. Setelah menuduh saya tidak mengerti sejarah, kemudian dia ubah sejarah (di wikipedia) dan inilah yang saya laporkan, itu intinya,” lanjutnya.

Laporan polisi itu pun tertulis pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini Roy Suryo sendiri, namun terlapor masih dalam lidik.

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT