test

Hukrim

Rabu, 29 Januari 2020 13:50 WIB

Modus Tuduh Korban Curi Motor, Komplotan Penganiaya dan Penyandera Ini Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Jakpus bersama Kapolsek Johar Baru dan jajarannya memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ – Pihak kepolisian menangkap lima penjahat yang menyandera seorang pemuda dan meminta uang tebusan Rp1 juta di Jalan Kampung Rawa Tengah RT 10/7 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (27/01/2020) dinihari.

Sebelumnya pelaku sempat menuduh korban mencuri sepeda motor miliknya.

“Pelaku sempat minta uang pada si korban Rp1 juta, karena tidak punya hanya diberi Rp 500.000, dan diambil salah satu pelaku di tempat kejadian,” demikian kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, yang didampingi Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, kepada PMJ News, Rabu (29/01/2020).

Saat ini, kelima pelaku yang tertangkap itu antara lain ABK, RF, BS, AB, dan BR, oleh petugas kepolisian diamankan ke kantor polisi. "Aksi penyanderaan ini sempat viral di media sosial (medsos)," terang Kapolres Jakpus.

Lima pelaku yang menganiaya serta menyandera korban diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Keterangan yang dihimpun, penyekapan terhadap korban Aldiansyah (30) yang dikenal sebagai pengojek berlangsung selama tubuh jam di tempat kosannya. Dan selama dalam penyekapan korban dianiaya dan divideokan oleh pelaku berinsial RUS.

Kronologis Pencurian

Kejadian bermula saat korban dituding dua tersang?a RF dan ABK mencuri sepeda motor di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Maka korban pun diajak ke kosannya untuk membuktikan kalau korban curi sepeda motor.

Namun, setibanya di kosan, tiga pelaku lainnya datang dan kemudian si korban diintrogasi kemudian dianiaya oleh ke lima pelaku. "Di saat si korban diintrogasi dan dianiaya sambil divideokan sekitar 10 menit," terang Kanit Reskeim Iptu M Rasid.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian melihat di media sosial yang sempat viral. Berdasarkan dari medsos itu petugas langsung menyebar mencari pelaku hingga berhasil menangkapnya tak jauh dari lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau salah satu pelaku wanita berinsial PU, yang datang belakangan berperan memvideokan aksi kekerasan dan pelaku NA yang men-share ke media sosial," ujar Kompol Supriadi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rasid menuturkan bahwa pelaku bersama korban mau damai itu dibolehkan. "Meski mereka nantinya damai tapi proses hukum tetap berjalan;" tegas M Rasid, menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT