test

Hukrim

Rabu, 29 Januari 2020 20:25 WIB

Terkait Sunda Empire, Polisi Masih Selidiki Laporan Roy Suryo

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ - Polda Metro Jaya masih menyelidiki terkait kasus Roy Suryo yang melaporkan Rangga Sasana petinggi Sunda Empire, lantaran celotehan Rangga di salah satu program televisi menyebut Roy Suryo tidak mengerti sejarah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mengklarifikasi terkait laporan itu untuk memanggil dan dimintai keterangan untuk kasus tersebut.

“Tim penyelidik kini masih dijadwalkan untuk memanggil, mengundang, dan mengklarifikasi ya. Kita juga akan memanggil sodara Roy Suryo untuk dimintai klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada (terkait laporan tersebut),” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakrta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Kombes Yusri juga menyebut terkait kasus yang dilaporkan Roy Suryo kepada Rangga Sasana dan Sunda Empire, berbeda dengan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat.

“Beda (laporan), kemarin LP yang dibuat sodara Roy Suryo ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya,” ujar Yusri.

Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan Rangga Sasana dan juga melaporkan Sunda Empire terkait informasi yang diduga melakukan penyebaran berita bohong di Wikipedia.

Berawal, saat Roy beberapa waktu lalu diundang bersama Rangga Sasana dalam satu acara di televisi di Indonesia. Dalam acara tersebut membahas sejarah termasuk soal Sunda Empire, Roy pun dituduh tidak mengerti sejarah oleh Rangga.

"Ketika saat live di salah satu stasiun tv pada hari Selasa malam di Hotel Borobudur, terjadilah diskusi terkait kelahiran perserikatan bangsa-bangsa PBB dan setelah itu NATO. Yang bersangkutan (Rangga) mengatakan kalau PBB dan Nato itu dilahirkan, didirikan di Bandung di gedung Isola," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

“Selanjutnya yang bersangkutan malah berbicara secara langsung bahwa saya (Roy) tidak mengerti sejarah. Setelah menuduh saya tidak mengerti sejarah, kemudian dia ubah sejarah (di wikipedia) dan inilah yang saya laporkan, itu intinya,” lanjutnya.

Laporan polisi itu pun tertulis pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini Roy Suryo sendiri, namun terlapor masih dalam lidik.

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT