test

Hukrim

Jumat, 31 Januari 2020 15:00 WIB

Tiga Peran Berbeda, Polisi Sukses Amankan Komplotan Pemerasan di Jalan Raya

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus pemerasan yang diungkap oleh Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ FAN).

PMJ – Anggota Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku kasus pemerasan terhadap korban.

Ketiga pelaku menjalankan aksinya di wilayah Serpong Tangerang Selatan, pada 09 November 2019, terhadap korban OJK.

Adapun komplotan itu bertugas dengan peran yang berbeda. Antara lain pelaku M (36) merupakan otak iniasiatif melakukan pemerasan; H (37) bertugas sebagai driver yang membawa kendaraan mobil milik korban; dan UH alias Pesex (35) berperan memeriksa dan menggeledah tas korban.

Pengungkapan kasus pemerasan yang diungkap oleh Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ FAN).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan peristiwa pemerasan dan penangkapan ketiga tersangka oleh Jajarannya.

“Para pelaku memasukkan korban ke dalam mobil pelaku, setelah korban di dalam mobil kemudian barang milik korban diambil. Lalu korban diturunkan di jalan, apabila tidak turun korban diancam,” terang Yusri saat dikonfirmasi, di Lobby Gedung Dit Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/01/2020).

Lanjut Yusri, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya seperti, satu buah ID Card Kepolisian atas nama M, satu buah ID Card LPK RI atas nama M, dua unit handphone merk samsung warna silver dan hitam, satu buah dompet warna hitam, dan satu buah topi warna hitam.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan penjara. (IZA/ FAN/ FER).

BERITA TERKAIT