test

Hukrim

Senin, 3 Februari 2020 16:02 WIB

Ya Ampun, Biaya Pengadilan Predator Seksual Reynhard Sinaga Habiskan Rp7,2 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Reynhard Sinaga. (Foto: Dok Net)

PMJ - Reynhard Sinaga (36), pemerkosa berantai yang membius dan memperkosa 195 pria di apartemen nya di pusat kota Manchaster, Inggris, selama dua tahun mendapat bantuan hukum dari Kedutaan Indonesia (KBRI) yang berada di London. Pihak KBRI yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Inggris pun sudah mengeluarkan total 400.000 poundsterling (atau setara Rp7,2 miliar) lebih untuk kasus Reynhard.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggris, Raynhard merupakan pemerkosa paling produktif dalam catatan sejarah hukum Inggris.

Untuk diketahui, Predator Seksual Reynhard pertama kali ditangkap pada Juni 2017, ketika seorang korban yang akhirnya menjadi saksi kunci dalam kasusnya, sadar dari pengaruh obat bius, di mana korban melawan saat hendak diperkosa dan segera menelepon polisi.

Reynhard Sinaga bersama kedua orang tuanya. (Foto: Dok Net)

Biaya 400 ribu pounsterling itu termasuk 1953,37 pundsterling untuk membiayai pengacara. Sementara, saat Reynhard berada dalam tahanan, pihak KBRI mengeluarkan 112.176 poundsterling untuk persidangan pertamanya pada tahun 2017.

Sedangkan, pada sidang kedua di tahun 2018 menghabiskan 21.270 poundsterling. Dan untuk sidang terakhir Reynhard menghabiskan sebanyak 107.588 poundsterling. Sisa 158.023 poundsterling dihabiskan untuk pengacara, sehingga total biaya yang dihabiskan dalam kasusnya sejumlah 401.017 poundsterling.

Juru Bicara Kementerian Kehakiman Inggris memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat mahasiswa asal Indonesia yang tengah menyelesaikan program Doktor (S3) tersebut.

“Kejahatan yang dilakukan Reynhard Sinaga, benar-benar buruk dan dia pantas mendekam di balik jeruji besi. Seharusnya penjahat tidak menerima satu sen pun bantuan hukum. Pembayaran dikirim langsung pada pengacara dan pengacara lah yang mewakilinya untuk memastikan persidangan berlangsung adil,” tutupnya. (IZA/ FER).

BERITA TERKAIT