test

Hukrim

Senin, 3 Februari 2020 22:00 WIB

Orang Tua Reynhard Sinaga Pasrah Putranya Dihukum Berat

Editor: Ferro Maulana

Reynhard Sinaga. (Foto: DOk Net)

PMJ - Pengadilan di Manchester, Inggris, memvonis Reynhard Sinaga dengan vonis penjara seumur hidup ,dengan jangka waktu minimal 30 tahun (atau seumur hidup), pada 6 Januari 2020.

Predator seks ini dinyatakan bersalah atas 159 pelanggaran termasuk 136 pemerkosaan terhadap pria dan terdapat bukti bahwa jumlah korbannya mungkin sebanyak 190 orang.

Reynhard Sinaga merupakan seorang mahasiswa S3 (Doktor) Indonesia yang sedang melanjutkan studinya di Manchester. Dia adalah putra seorang bankir, yang mana kasus penangkapannya menjadi penghubung keterlibatannya dengan homoseksual.

“Kami menerima vonis yang dijatuhkan pada Rey, hukumannya sesuai dengan kejahatannya,” demikian ayah dari Reynhard, Saibun Sinaga mengatakan kepada media Inggris BBC.

Masalah Homoseksual di Indonesia

Melalui jajak pendapat yang dilakukan oleh Pew Research Center menyatakan bahwa 93 persen responden di Indonesia tidak setuju “ masyarakat harus menerima pria penyuka sesama jenis (homoseksual)”

Bahkan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) saat itu , Zulkifli Hasan menegaskan bahwa “ homoseksualitas tidak sesuai dengan budaya kita dan harus dilarang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia.”

Secara umum, tidak ada reaksi setelah Reynhard Sinaga dihukum. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa kasus ini dapat memberikan ‘amunisi’ untuk kelompok-kelompok radikal.

Sementara itu, Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebuah kelompok islam, Front Pembela Islam (FPI) telah bekerjasama dengan polisi dalam upaya menekan pembatasan aktivitas gay.

Sebelumnya, pihak keamanan di beberapa provinsi telah membentuk satuan tugas untuk memantau kegiatan LGBT. Dengan tidak adanya Undang-Undang yang melarang aktifitas homoseksual, polisi pun menggunakan Undang-Undang yang melarang aktivitas yang mampu menciptakan gangguan publik untuk menangkap oknum yang melanggar tersebut. (IZA/ FER).

BERITA TERKAIT