Selasa, 4 Februari 2020 11:00 WIB
Polsek Sukmajaya Ringkus Pelaku Pemerasan
Editor: Redaksi
PMJ - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya Depok melakukan gelar perkara kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka berinisial RS (24).
"Iya, (kemarin Senin) sekira pukul 16.15 WIB, kami sudah mengadakan reka ulang pada saat tersangka melakukan tindak kejahatannya," ungkap Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim J Sadjab saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit korek api menyerupai pistol, sebuah ponsel dan tas milik pelaku, serta dua buah tas dan dompet kepunyaan korban.
"Tersangka bersama barang bukti kejahatannya kini diamankan di Mapolsek Sukmajaya," ujarnya.
Atas Perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.(Hdi)