test

Hukrim

Selasa, 4 Februari 2020 11:00 WIB

Polsek Sukmajaya Ringkus Pelaku Pemerasan

Editor: Redaksi

Polisi tengah menginterogasi pelaku pemerasan di wilayah Depok (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya Depok melakukan gelar perkara kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka berinisial RS (24).

"Iya, (kemarin Senin) sekira pukul 16.15 WIB, kami sudah mengadakan reka ulang pada saat tersangka melakukan tindak kejahatannya," ungkap Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim J Sadjab saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).

Polisi menyita barang bukti kasus pemerasan di wilayah Depok (Foto: Dok PMJ News)

Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit korek api menyerupai pistol, sebuah ponsel dan tas milik pelaku, serta dua buah tas dan dompet kepunyaan korban.

"Tersangka bersama barang bukti kejahatannya kini diamankan di Mapolsek Sukmajaya," ujarnya.

Atas Perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT