test

Hukrim

Selasa, 4 Februari 2020 16:20 WIB

Terungkap, Sindikat Curanmor yang Diringkus Ini Sudah Jual 48 Motor Curian ke Penadah

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ – Terkait dengan pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor yang sempat viral di media sosial, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelaku H, A dan I (DPO) merupakan pelaku curas bersenjata api sudah melakukan kejahatan curas ranmor di wilayah Hukum Jakarta Barat lebih dari 51 tempat kejadian perkara (TKP).

Yusri mengungkapkan bahwa pada 9 Januari 2020, pelaku H, A dan I (DPO), melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2015 milik korban HS (yang posisinya terparkir di dalam pagar rumah korban, red) dengan menggunakan senjata api rakitan serta terekam oleh CCTV pada 9 Januari 2020 lalu.

Untuk diketahui, kasus curanmor ini sendiri terjadi di Jl Latumenten II Komplek Perdas No.15 Rt013/011, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Namun sayang, saat kejahatan ini terjadi, barel senpi rakitan milik I (DPO) tertinggal di TKP dan berhasil diamankan polisi.

“Setelah melakukan pencurian, terungkap para pelaku curanmor ini menjual lebih dari 48 motor hasil curian ke penadah J. Dan penadah J menjual motor-motor hasil curian ke DPO Tokek,” ungkap Yusri.  

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada tanggal 4 Februari 2019 sekira pukul 03.12 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku H dan A di Jln. Semeru Raya, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku H dan A menyerang petugas dengan senjata api dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku H dan A,” tuturnya panjang lebar.

Sementara itu, menurut Yusri, pelaku H tewas saat dievakuasi dan diberikan pertolongan medis ketika menuju RS Polri Kramat Jati. Terhadap pelaku H dan J, kata Yusri, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

“Saat melakukan kejahatan, pelaku juga menyamar menggunakan jaket ojek online, dan terkadang menggunakan masker untuk menutupi wajah dari CCTV,” ungkapnya.

Ketiga tersangka yang diamankan ini bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus dua residivis pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api bersama seorang penadahnya yang sempat viral di media sosial.

Peran para tersangka yang diamankan di antaranya H alias MD (34) yang bertugas eksekutor yang juga residivis Polres Metro Jakbar; A (31) bertindak sebagai eksekutor atau residivis Polres Tangerang Kota; dan J (28) yang merupakan penadah.

BERITA TERKAIT