Kamis, 20 Februari 2020 16:05 WIB
Kasus Suap Gratifikasi 46 Milyar, Nurhadi CS Jadi Buronan KPK
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 Milyar, Nurhadi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini tidak memenuhi panggilan KPK.
Tidak sendiri, menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiono serta Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto juga dinyatakan buron. Ketiganya dijerat sebagai tersangka pada, Senin 16 Desember 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung di tahun 2016 lalu.
"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ali mengatakan, dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera PN Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno. Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group.
Eddy Sindoro juga sempat melarikan diri ke luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018, dan kini telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. (Gtg-03).