test

Hukrim

Jumat, 21 Februari 2020 17:50 WIB

Polisi: Predator Anak Ini Sudah Lakukan Pencabulan Selama 8 Tahun

Editor: Ferro Maulana

Predator anak yang mencabuli anak dibawah umur berhasil dibekuk kepolisian (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Bareskrim Polri mengamankan satu orang tersangka terkait kasus kekerasan seksual kepada anak. Tersangka PS (44) sudah melakukan pencabulan kepada laki-laki yang masih berusia anak-anak selama bertahun-tahun.

"Jadi tersangka PS ini sudah melakukan aksi pencabulan anak laki-laki yang masih dibawah umur selama 3 sampai 8 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Menurut Argo, PS juga diketahui semasa mudanya pernah menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5 sampai 8 tahun oleh pamannya. Saat ini paman dari tersangka telah meninggal dunia.

"Tersangka juga dulu pernah menjadi korban kekerasan seksual dari pamannya," ungkap Argo.

Argo menjelaskan, berdasarkan pengakuannya tersangka melakukan kekerasan seksual tersebut lantaran sering menonton video pornografi yang melibatkan korban seorang anak.

"Tersangka mulai memiliki penyimpangan seksual karena terstimulasi oleh kebiasaan melihat konten pornografi anak di media sosial bersama komunitas pedofil," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tukasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT