test

Hukrim

Rabu, 26 Februari 2020 15:04 WIB

Dapat Jutaan Rupiah, Satu DPO yang Ditangkap Berstatus Pegawai Negeri

Editor: Fitriawan Ginting

Kasatgas Anti Mafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Polisi menyebut 2 DPO terkait kasus pengaturan skor Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang saat itu menerima uang jutaan rupiah untuk melancarkan aksi pengaturan skor. Kedua DPO berinisial HN dan KH diamankan di Bekasi dan di Menteng.

“Alhamdulillah kita telah mengamankan tersangka HN Asprop PSSI Jabar kita tangkap dan KH salah satu pegawai negeri di Kabupaten Bekasi kita amankan,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Dia menyebut dengan ini kasus dari Satgas Anti Mafia Bola Jilid 2 sudah rampung. Para tersangka pun diketahui menerima uang untuk melakukan pengaturan skor pada pertandingan saat itu.

Para tersangka dihadirkan di depan umum. (Foto :PMJ/Fjr).

“Kedua tersangka ini mendapat uang sebesar Rp 2 hingga Rp 4 juta dalam kasus ini. Hendro mengatakan peran HN sangat penting, yakni memilih perangkat wasit dalam pertandingan itu,” ujar Hendro.

Dalam waktu yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut KH berperan sebagai perantara memberikan uang ke oknum di EXCO. Kombes Yusri juga mengatakan selain dua orang tersangka itu 6 tersangka lainnya mendpatkan hasil uang puluhan juta.

“Jadi untuk para tersangka yang sudah diamankan sebelumnya mau yang baru ini, Hasil penyelidikan polisi, kelompok pengaturan skor ini mendapat uang hingga Rp 60 juta,” kata Yusri.

"Hasil pendalaman dia terima sekitar Rp 60 juta itu perannya masing-masing," sambungnya. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT