test

Hukrim

Kamis, 27 Februari 2020 11:49 WIB

Cabuli 5 Bocah, Tua Bangka Ini Digelandang ke Polres Depok

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah tengah menginterograsi tersangka pencabulan anak di bawah umur (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok mengamankan Karsa, kakek berusia 62 tahun. Ia ditangkap terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut tersangka melakukan aksi pencabulan ini di sebuah masjid yang berada di Jalan Raya Pasir Putih Sawangan, Kota Depok.

"Tersangka merayu korban agar mau disetubuhi dengan iming-imingi sejumlah uang. Setelah itu korbanya terpedaya, ia melancarkan aksi bejatnya di sebuah tempat ibadah," ungkap Kombes Azis saat dikonfirmasi, Kamis (27/01/2020).

Menurut Aziz, tindak pencabulan ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada AW. Kemudian AW pun melaporkan aksi bejat pelaku kepada polisi.

"Awalnya salah satu korban menceritakan kepada pelapor AW bahwa pelaku suka melakukan perbuatan pencabulan. Tersangka berprofesi sebagai penjaga masjid," tuturnya.

Atas tindak pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.(Iza/Hdi)

BERITA TERKAIT